agama dan budaya





Antara Agama dan Budaya Dalam Perespektif islam

Harus diakui bahwa memang ada permasalahan yang dihadapi oleh umat Islam dalam membedakan antara agama dan budaya, antara ibadah dan muamalah, antara urusan agama dan urusan dunia, antara sunnah dan bid’ah. Secara teoritis perbedaan antara keduanya dapat dijelaskan, tapi dalam praktek kehidupan kedua hal tersebut seringkali rancu, kabur, dan tidak mudah untuk dibedakan.

Antara Agama dan Budaya

Mengenai agama dan budaya, secara umum dapat dikatakan bahwa agama bersumber dari Allah, sedangkan budaya bersumber dari manusia. Agama adalah “karya” Allah, sedangkan budaya adalah karya manusia. Dengan demikian, agama bukan bagian dari budaya dan budaya pun bukan bagian dari agama. Ini tidak berarti bahwa keduannya terpisah sama sekali, melainkan saling berhubungan erat satu sama lain. Melalui agama, yang dibawa oleh para nabi dan rasul, Allah Sang Pencipta menyampaikan ajaran-ajaran-Nya mengenai hakekat Allah, manusia, alam semesta dan hakekat kehidupan yang harus dijalani oleh manusia. Ajaran-ajaran Allah, yang disebut agama itu, mewarnai corak budaya yang dihasilkan oleh manusia-manusia yang memeluknya.
Di tengah masyarakat, kita melihat praktek-praktek keberagamaan yang bagi sebagian orang tidak terlalu jelas apakah ia merupakan bagian dari agama atau budaya. Ambil contoh tradisi tahlilan. Tidak sedikit di kalangan umat Islam yang beranggapan bahwa upacara tahlilan adalah kewajiban agama, yang harus mereka selenggarakan meskipun untuk itu harus berhutang. Mereka merasa berdosa kalau tidak mengadakan tahlilan ketika ada anggota keluarga yang meninggal dunia. Padahal yang diperintahkan oleh agama berkaitan dengan kematian adalah “memandikan, mengkafani, menyalatkan, mengantar ke makan, memakamkan, dan mendoakan”. Sangat simple dan hampir tidak memerlukan biaya. Ini berarti bahwa upacara tahlilan pada dasarnya adalah tradisi, bagian dari budaya bangsa, yang mungkin telah ada sebelum datangnya Islam, yaitu tradisi kumpul-kumpul di rumah duka, yang kemudian diislamkan atau diberi corak Islam. Yang perlu dilakukan dalam hal ini adalah membenahi pemahaman dan penyikapan umat terhadap praktek-praktek keberagamaan seperti itu secara proporsional.
Sekedar perbandingan bisa dikemukakan di sini kewajiban agama yang bernama qurban (sekali setahun) dan aqiqah (sekali seumur hidup). Qurban dan Aqiqah adalah perintah agama meskipun kedudukan hukum fikihnya hanya sunnah mu`akkadah. Tapi di tengah masyarakat muslim secara umum, qurban dan aqiqah ini kalah pamor dibandingkan dengan tahlilan. Apakah ini berarti umat Islam lebih peduli terhadap urusan kematian daripada urusan kehidupan? Wallahu ’alam. Yang pasti bahwa “sanksi sosial” yang dijatuhkan kepada orang yang tidak mengadakan tahlilan lebih keras dibandingkan dengan orang yang tidak melaksanakan qurban dan aqiqah.
Adalagi produk budaya yang disalahpahami sebagai bagian dari agama sehingga dianggap sebagai bid’ah. Misalnya kesenian yang bercorak Islam. Banyak puisi madah nabawi (pujian kepada Nabi) ditulis dalam bahasa Arab, kemudian dilagukan dan diiringi dengan musik. Lagu dan musik semacam ini di Indonesia disebut lagu atau musik shalawat. Karena shalawat itu bagian dari ibadah dan kalimat-kalimatnya sudah diajarkan oleh Nabi SAW, maka puisi madah nabawi (yang kalimatnya berbeda dengan yang diajarkan oleh Nabi), apalagi lagu dan musiknya, serta merta dinilai sebagai bid’ah. Anehnya, puji-pujian kepada Nabi yang ditulis dalam bahasa Indonesia, yang kemudian dilagukan dan diiringi musik, tidak dimasukkan dalam katagori bid’ah. Puisi-puisi pujian untuk Nabi (termasuk yang ditulis dalam bahasa Arab) adalah produk budaya dengan muatan cinta kepada Rasulullah SAW dan doa kepada Allah SWT.
Pada prinsipnya, Islam datang ke suatu daerah (termasuk ke jazirah Arabia sebagai tempat kelahirannya) tidak untuk menghapuskan semua produk budaya termasuk tradisi yang sudah hidup di tengah masyarakat. Ada tradisi Arab (masa jahiliah) yang dilarang, ada yang dibiarkan, ada yang dikembangkan, dan ada yang diislamkan dan dijadikan bagian dari ajaran Islam. Pertanyaan pokok, dalam menghadapi beragam budaya dan tradisi di tengah masyarakat, adalah apakah budaya dan tradisi itu tidak bertentangan dengan pokok-pokok akidah, syariah dan akhlak Islam?

Antara Ibadah dan Muamalah

Agama Islam membawa ajaran-ajaran yang secara garis besar — berdasarkan klasifikasi para ulama — terdiri dari akidah, syariah dan akhlak. Akidah mencakup pokok-pokok keimanan, yang intisarinya adalah tauhid. Syariah adalah sistem norma Ilahi yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, dengan sesama manusia dan alam semesta. Syariah dibedakan menjadi dua, yaitu yang mengatur tatacara ibadah murni (ibadah mahdhah) dan tatacara hubungan dengan sesama manusia dan alam (mu’amalah). Adapun akhlak adalah ajaran tentang baik-buruk berkaitan dengan sikap jiwa, perangai, karakter, dan perilaku manusia kepada Tuhan, sesama manusia, dan alam. Akidah, ibadah, muamalah, dan akhlak merupakan satu sistem yang saling berkait-berkelindan, tidak bisa dipisah-pisahkan, dan saling berhubungan secara korelatif.
Yang sering menimbulkan masalah dalam hal ini adalah yang berkaitan dengan ibadah (mahdhah) dan muamalah. Mengenai ibadah ini ada kaidah ushul-fikih yang menyatakan: “Al-ashlu fil ’ibadati at-tahrim illa ma syara’ahullah wa rasuluh” (ibadah itu pada dasarnya dilarang kecuali yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya). Allah SWT sudah menetapkan pokok-pokoknya, sedangkan Rasulullah SAW menjelaskan tata-caranya. Dalam hal ibadah ini dasar utamanya adalah mengikuti perintah dan contoh dari Nabi SAW. Disini tidak berlaku analogi, logika, atau alasan-alasan. Oleh karena itu dalam hal ibadah tidak ada ruang untuk “kreativitas”, kecuali menyangkut sarana penunjangnya. Perbedaan masih dimungkinkan menyangkut hal-hal yang tidak pokok karena dalil-dalil naqlinya yang multi-tafsir disamping persoalan yang menyangkut kuat-lemahnya sebuah hadis. Sepanjang ada landasan dalil naqlinya, perbedaan harus ditolerir.
Berkaitan dengan ibadah mahdhah ini yang sering menjadi perdebatan adalah amalan di sekitar pelaksanaan ibadah. Misalnya, bacaan ta’awwudz, basmalahdan shalawat oleh muadzin sebelum mengumandangkan adzan, melafalkan niat shalat sebelum takbiratul ihramdalam shalat, dan bersalam-salaman sesudah shalat berjamaah. Satu pihak berpendapat hal itu tidak diperbolehkan karena tidak ada contoh dari Nabi SAW. Pihak lain memperbolehkan karena hal itu dilakukan di luar (sebelum atau sesudah) ibadah. Masalahnya, karena amalan itu dilakukan secara rutin dan berurutan langsung dengan pelaksanaan ibadah, maka bisa menimbulkan kesan atau pemahaman bahwa amalan itu bersifat wajib dan merupakan bagian dari syarat atau rukun ibadah. Pemahaman ini yang harus diluruskan.
Jika dalam hal ibadah dasar utamanya adalah mengikuti perintah dan contoh dari Rasulullah SAW, maka dalam hal muamalah dasar utamanya untuk sebagian besar ketentuan syariah adalah pemahaman terhadap hakekat, tujuan, alasan, dan masalahat di balik ketentuan tersebut. Dengan kata lain, dalam hal muamalah ketentuan syariah tidak seketat seperti dalam ibadah, dalam arti masih ada ruang untuk mempertimbangkan berbagai variabel dan ruang untuk kreativitas. Dalam hubungan ini ada sebagai misal kaidah ushul fikih yang berkaitan dengan muamalah, ”al-hukmu yaduru ma’al ’illati wujudan wa ’adaman” (hukum itu bisa berubah menjadi ada dan tidak ada berdasarkan alasan-alasannya).
Jika dalam hal ibadah terdapat kaidah “semua dilarang kecuali yang diperintahkan”, maka dalam hal non-ibadah, termasuk adat, tradisi, dan produk-produk budaya, kaidahnya adalah “semua boleh kecuali yang dilarang” (al-ashlu fil ’adati al-ibahah illa ma warada tahrimuhu). Dalam hal ini, kreativitas atau kepeloporan untuk menciptaan kebaikan-kebaikan justru didorong, sebagaimana ucapan Nabi SAW “Man sanna sunnatan hasanah falahu ajruhu wa ajru man ’amila bihu ba’dahu” (Barangsiapa mempelopori suatu kebaikan, maka ia akan memperoleh pahala kebaikan yang dia lakukan itu, dan pahala siapa saja yang melakukan kebaikan itu sesudahnya).

Antara Urusan Agama dan Urusan Dunia

Istilah “urusan agama” dan “urusan dunia” ini berasal dari sabda Nabi SAW. Diriwayatkan bahwa pada suatu hari Rasulullah SAW berjalan dengan beberapa sahabat dan melihat orang-orang berada di pucuk pohon-pohon korma. Rasul bertanya: “apa yang mereka lakukan di sana?”. Dijawab: “mereka sedang mengawinkan bunga-bunga korma agar berbuah”. Nabi berkata: “saya kira itu tidak perlu”. Setelah mendengar perkataan Nabi itu mereka berhenti melakukan pengawinan. Ternyata pohon korma mereka kurang banyak buahnya. Merekapun mengadukan hal tersebut kepada Nabi. Jawaban Nabi atas pengaduan ini ada beberapa versi riwayat. Menurut riwayat Imam Muslim, bersumber dari Thalhah ibn Ubaidillah, beliau menjawab: “yang aku katakan itu pendapatku, jangan aku dipersalahkan karena pendapatku, tapi kalau aku mengatakan sesuatu yang berasal dari Allah, kalian wajib mengambilnya”. Sedangkan yang bersumber dari Rafi’ ibn Al-Khadij, Nabi menjawab: “kalau aku perintahkan sesuatu berkaitan dengan agama ambillah, tapi kalau aku berkata berdasarkan pendapatku, maka aku hanyalah seorang manusia (yang bisa salah bisa benar)”. Adapun Imam Ahmad, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban meriwayatkan jawaban Nabi adalah “Kalian lebih tahu mengenai urusan dunia kalian. Jika berkaitan dengan urusan dunia, itu terserah kalian, tapi kalau berkaitan dengan urusan agama, serahkan kepadaku”.
Beberapa riwayat di atas berbeda tapi tidak bertentangan satu sama lain. Intinya, ada urusan-urusan agama yang otoritasnya milik Allah dan Rasulullah; dan ada urusan-urusan dunia yang otoritasnya “didelegasikan” kepada umat termasuk Muhammad SAW dalam kedudukannya sebagai manusia (basyar). Disini timbul persoalan, apa batasan antara urusan agama dan urusan dunia?. Ada yang berpendapat bahwa “urusan agama” yang merupakan otoritas Allah dan Rasul-Nya adalah yang berkaitan dengan akidah dan ibadah (mahdhah)saja; di luar kedua aspek itu adalah “urusan dunia” yang merupakan otoritas manusia untuk mengaturnya. Yang lain berpendapat bahwa terminologi urusan agama dan urusan dunia tidak ada kaitannya dengan soal otoritas pengaturannya. Dalam kedua urusan itu manusia harus mengikuti dan menjalankan aturan Allah. Pendapat pertama bertentangan dengan hakekat agama Islam yang didefinisikan sebagai “sistem keyakinan dan tata-ketentuan Ilahi yang mengatur segala pri-kehidupan dan penghidupan asasi manusia dalam berbagai hubungan”. Pendapat kedua tidak sesuai dengan inti pesan dari hadis Nabi SAW diatas.
Jalan tengah dari kedua pendapat ini adalah (1) dalam aspek akidah dan ibadah (yang oleh para ulama disebut sebagai agama dalam arti sempit), ketentuan-ketentuan Allah dan Rasulullah bersifat mutlak. (2) dalam aspek muamalah, Allah dan Rasulullah memberikan patokan-patokan atau prinsip-prinsip, sedangkan penjabaran dan aplikasinya diserahkan kepada ijtihad manusia. (3) dalam aspek Akhlak, Allah dan Rasulullah mengajarkan nilai- nilai kebaikan universal (al-khair) yang bersifat mutlak, sedangkan kebaikan-kebaikan kultural (al-ma’ruf) disesuaikan dengan budaya yang bersifat relatif dan bisa berubah-ubah.

Antara Sunnah dan Bid’ah

As-Sunnah adalah segala sesuatu yang bersumber dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam bentuk qaul (ucapan), fi’il (perbuatan), taqrir (penetapan), yang dimaksudkan sebagai tasyri’(pensyariatan) yang harus diikuti dan diteladani oleh ummat Islam. Yang dimaksud dengan pensyariatan adalah penetapan sesuatu sebagai bagian dari syariat agama. Tersirat makna dari definisi ini bahwa tidak semua ucapan, perbuatan, dan penetapan dari Nabi disebut as-Sunnah. Permasalahannya adalah bagaimana memastikan bahwa ucapan, perbuatan, dan penetapan Nabi itu dimaksudkan atau tidak dimaksudkan sebagai pensyariatan.
Definisi yang lain menyebutkan bahwa lingkup dari As-Sunnah adalah masalah-masalah keagamaan, yaitu menyangkut akidah dan ibadah, di luar itu tidak termasuk sunnah. Perkataan dan perbuatan Nabi SAW berkaitan dengan rincian Rukun Iman dan Rukun Islam adalah As-Sunnah yang harus diikuti. Tapi perkataan dan perbuatan Nabi SAW di luar itu tidak termasuk dalam As-Sunnah. Definisi ini memaknai agama secara sempit, karena hanya menyangkut akidah dan ibadah. Padahal agama Islam mencakup berbagai aspek kehidupan. Tapi pendapat sebaliknya yang memasukkan semua hal dari Nabi SAW (termasuk cara berjalan, cara makan, bentuk pakaian, dan sejenisnya) ke dalam pengertian As-Sunnah juga berlebihan. Jalan tengahnya menurut hemat penulis adalah sebagaimana dikemukakan pada alinea terakhir sub-bab Urusan Agama dan Urusan Dunia.
Adapun Bid’ah secara etimologis bermakna “ciptaan baru”. Bid’ah masuk ke dalam terminologi agama berdasarkan hadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Iryadh ibn Sariyah. Dia berkata, “Rasulullah SAW pada suatu hari memberikan nasehat yang sangat mengesankan, membuat hati kami bergetar dan air mata kami bercucuran. Seorang dari kami berkata, “nasehat itu seakan-akan merupakan nasehat perpisahan ya Rasul, maka berikanlah kepada kami nasehat lagi”. Nabi SAW bersabda: “Aku wasiatkan kepada kalian agar bertakwa kepada Allah, mau mendengarkan dan menaati (nasehat yang baik) meskipun dari seorang budak habasyi. Barang siapa mengalami hidup sesudahku, akan menyaksikan banyak perselisihan, maka hendaklah kalian berpegang teguh kepada sunnahku dan sunnah Khulafa’ur Rasyidin, pegangilah erat-erat, gigitlah dengan gigi geraham kalian. Hindarkan diri kalian dari perkara-perkara baru, karena setiap yang baru itu bid’ah, setiap bid’ah itu sesat. Hadis lain riwayat An-Nasa’i dari Jabir ibn Abdullah dengan redaksi yang sama tapi dengan tambahan “dan setiap kesesatan itu masuk neraka”. Kemudian hadis yang bersumber dari ’Aisyah diriwayatkan oleh Imam Muslim menjelaskan batasan frasa “perkara-perkara baru”, Nabi SAW bersabda: “Barang siapa melakukan amalan yang tidak ada perintah dari kami maka amalan itu ditolak”. Dari hadis ini dipahami bahwa yang dimaksud dengan “perkara baru” adalah dibidang agama.
Dengan demikian, secara terminoliogis bid’ah adalah “ciptaan baru dalam urusan agama”. Pengertian “urusan agama” yang paling dekat dengan pikiran adalah masalah akidah dan ibadah. Jadi bid’ah adalah hal berkaitan dengan akidah yang tidak diajarkan dan amal ibadah yang tidak disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Adapun bila ada anjurannya, baik berbentuk wajib atau sunnah dengan didukung dalil-dalil syar’i terhadap anjuran tersebut, maka hal itu bagian dari agama meskipun terdapat perselisihan diantara alim ulama dalam sebagian masalah. Definisi lain mengatakan “bid‘ah adalah suatu cara yang diada-adakan dalam agama, yang bentuknya menyerupai syari‘at, tujuannya adalah untuk berlebih-lebihan dalam beribadah kepada Allah SWT”.
Dari hadis-hadis tersebut dapat disimpulkan bahwa sesuatu disebut bid’ah apabila memenuhi tiga unsur: (1) Kebaruan atau pembaruan. Ini mencakup semua kreasi atau ciptaan baru yang belum ada sebelumnya, bisa baik atau buruk, terpuji atau tercela, dan bisa mencakup semua hal baik urusan agama maupun urusan dunia. Oleh karena itu ada unsur kedua yakni (2) Sesuatu yang baru itu dinisbatkan kepada atau dianggap sebagai bagian dari syariat agama. Batasan ini berdasarkan hadis dari ’Aisyah yang menyebut “fi amrina”(dalam urusan kami, maksudnya urusan agama). Dengan demikian, kreasi baru dalam bidang kebudayaan dalam arti luas tidak disebut bid’ah. Unsur berikutnya, (3) Sesuatu yang baru itu tidak punya landasan atau rujukan dari syariah yang sahih. Sebagai contoh, soal qunut subuh, soal shalat tarawih berjamaah dan jumlah rekaatnya 8 atau 20, tidak termasuk katagori bid’ah, karena masing-masing ada landasan syari’ahnya, meskipun terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam beberapa segi dari permasalahan tersebut.
Wallahu a’lam bish-shawab

Komentar

Postingan Populer